pasamanbaratkab.go.id-- Sidang Paripurna jawaban bupati atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2019 pada sidang paripurna ke 7 masa sidang ke dua DPRD, bertempat di gedung DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/7).
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni, disaksikan oleh Wakil Ketua Endra Yama Putra, Daliyus K, dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Yudesri kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya.
"Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD tentang tahapan pembahasan Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah, maka dalam kesempatan ini izinkan kami menyampaikan jawaban bupati Pasaman Barat atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2019,"kata Bupati Yulianto.
Bupati Yulianto menyampaikan ucapan terima kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan terhadap pemerintah daerah.
"Fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan, masukan, saran dan pendapatnya akan kami lakukan. Seperti yang disampaikan oleh fraksi Golongan Karya dimana ke depannya pemerintah untuk lebih serius dalam meningkatkan pencapaian target PAD dan retribusi daerah terutama yang pencapaian target di bawah 50 persen,"ungkap Yulianto.
Selain itu, saran dari fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan produktivitas PDAM. Memang sampai saat ini produktivitas PDAM belum maksimal sesuai dengan harapan. Akan tetapi, pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kinerja PDAM sehingga masyarakat bisa terlayani minimal perkotaan 80 persen.
"Demikian jawaban kami atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasaman Barat terhadap rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2019. Semoga jawaban ini dapat diterima anggota dewan yang terhormat dan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dapat kita tetapkan menjadi peraturan daerah,"tutup Yulianto.