Edaran Bupati Pasbar

By administrator 26 Mar 2020, 09:20:53 WIB 5107 x dilihat Berita Utama
Edaran Bupati Pasbar

pasamanbaratkab.go.id-- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berupaya melindungi masyarakatnya terhadap penyebaran virus corona (Covid-19), salah satunya adalah menghindari kegiatan berkumpul disuatu tempat.

Untuk itu, berdasarkan Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 172 Tahun 2020 menghimbau kepada pemilik/pengelola/penanggung jawab semua usaha Cafe Karaoke agar tidak melakukan kegiatan usaha atau operasional Cafe Karaoke mulai Selasa, 24 Maret 2020 sampai 13 April 2020.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

UPDATE INFO GEMPA
Bencana Gempa 25 Februari 2022 Pasaman Barat


KONDISI PERHARI


Sumber: Bagian Keposkoan dan Data,Posko Utama, Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana Menurut Anda Perubahan Website Baru
  Tidak
  Bagus

Komentar Terakhir

Video Terbaru

View All Video

STATISTIK PENGUNJUNG


    709 Online

    228 Visitor Today

    2052 Hits Today

    663751 Total Visit