pasamanbaratkab.go.id-- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berupaya melindungi masyarakatnya terhadap penyebaran virus corona (Covid-19), salah satunya adalah menghindari kegiatan berkumpul disuatu tempat.
Untuk itu, berdasarkan Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 172 Tahun 2020 menghimbau kepada pemilik/pengelola/penanggung jawab semua usaha Cafe Karaoke agar tidak melakukan kegiatan usaha atau operasional Cafe Karaoke mulai Selasa, 24 Maret 2020 sampai 13 April 2020.