Sistem Informasi Database Tanah Pemerintah Daerah (SIDATA PEMDA)

g_inovasi

1783

g_inovasi

1783

g_inovasi

1783

27/06/2024

Disperkimtan

Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dan keterbukaan informasi publik, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat meluncurkan inovasi terbaru berupa Sistem Informasi Database Tanah Pemerintah Daerah (SIDATA PEMDA). Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan publik dalam hal pendataan dan pemetaan tanah pemerintah daerah.

 

Bidang pertanahan memiliki salah satu tugas utama yaitu pelaksanaan kegiatan di bidang pendataan dan pemetaan tanah. Tugas ini meliputi penginventarisasian dan pengolahan data serta informasi terkait administrasi pertanahan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Selain itu, bidang ini juga bertanggung jawab untuk menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah dan menginventarisasi tanah milik pemerintah daerah.

 

Kondisi database tanah pemerintah daerah saat ini masih berupa daftar aset, yang berarti informasi yang diberikan masih jauh dari sempurna. Data yang ada hanya berupa data tunggal tanpa rincian informasi yang lebih detail.

 

Untuk mendukung pemerintahan berbasis elektronik dan meningkatkan keterbukaan informasi publik, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengembangkan aplikasi berbasis web yang dikenal dengan nama SIDATA PEMDA. Aplikasi ini dikembangkan sesuai dengan regulasi Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diundangkan pada 24 Januari 2018 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154. Selain itu, aplikasi ini juga sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diundangkan pada 5 Oktober 2018 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/845.a/BUP-PASBAR/2023 tentang Penetapan Inovasi Daerah, SIDATA PEMDA merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai media informasi untuk penyediaan data tanah, mencakup berbagai aspek seperti kepemilikan tanah, penggunaan lahan, peta tanah, luas lahan, dan informasi hukum terkait properti pemerintah daerah. Berikut adalah kategori tanah pemerintah daerah dalam aplikasi ini:

 

  1. Tanah pemerintah daerah yang memiliki sertifikat, tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dan tidak ada gugatan dari pihak lain, dikategorikan aman.
  2. Tanah pemerintah daerah yang memiliki sertifikat, belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dan tidak ada gugatan dari pihak lain, dikategorikan kurang aman.
  3. Tanah pemerintah daerah yang memiliki sertifikat, belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dan ada gugatan dari pihak lain, dikategorikan kurang aman.
  4. Tanah pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat, tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dan tidak ada gugatan dari pihak lain, dikategorikan aman.
  5. Tanah pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat, belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dan ada gugatan dari pihak lain, dikategorikan tidak aman.

 

Tujuan dibangunnya aplikasi SIDATA PEMDA adalah:

 

  1. Memberikan informasi tentang database tanah pemerintah daerah.
  2. Mempermudah pencarian informasi dan kondisi tanah pemerintah daerah.
  3. Memberikan gambaran tanah pemerintah daerah melalui peta acuan titik koordinat.
  4. Membangun sistem informasi yang akurat dan informatif baik antara sesama instansi pemerintah maupun dengan instansi vertikal lainnya.
  5. Mendukung keterbukaan informasi publik.

 

Dengan adanya inovasi SIDATA PEMDA, diharapkan tercipta kemudahan dalam mengakses informasi oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Aplikasi ini akan memungkinkan informasi yang disajikan menjadi lebih cepat, akurat, terkini, dan relevan, serta mengatasi kerangkapan data. Aplikasi SIDATA PEMDA dapat diakses secara publik melalui link https://sidata.dpkp.pasamanbaratkab.go.id/

 

Tanggal Awal Inovasi : 2023-09-29

Copy Link :