Pasbar, pasamanbaratkab.go.id-- Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana yang terdapat pada SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 dan peluncuran tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 telah dilaksanakan tanggal 14 Juni 2022.
Sesuai dengan amanat Pasal 102 Ayat (1) Huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu berkewajiban untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 diatas, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat melakukan kerjasama pengawasan partisipatif dengan berbagai komponen masyarakat.
Menyonsong pengawasan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat telah mengadakan kerjasama dalam bentuk penandatangani nota kesepahaman ( MoU ) dan perjanjian kerjasama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Umar Bin Khattab ( STAI UBK ), Sekolah Tinggi Agama Islam Yayasan Perguruan Tinggi Islam Pasaman ( STAI YAPTIP), Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa ( ITS Khatulistiwa ) dan perjanjian kerjasama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kabupaten Pasaman Barat.
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat berharap, dengan telah ditandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama tersebut, pengawasn partisipatif menjadi lebih massif dengan keterlibatan aktif masyarakat, sehingga pelanggaran atau kecurangan dalam Pemilu Tahun 2024 dapat diminimalkan.