
Pasbar, pasamanbaratkab.go.id-- Wakil Bupati Risnawanto membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawasan rutin terhadap perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat tahun 2023 angkatan II, di Hotel Gucci Simpang Empat, Rabu (9/3). Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu, mendatangkan narasumber yang berkompeten.
Menurut Wakil Bupati Risnawanto Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawasan rutin terhadap perusahaan penting dilakukan, berkaca kepada dasar hukum pengawasan dalam PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdapat dalam Pasal 215 ayat (1) berbunyi "Pengawasan dilakukan secara berintekrasi dan koordinasi antar kementerian/ lembaga, pemerintah daerah kabupaten/ kota administrasi KEK atau Badan Perusahaan KPBPB".
"Pengawasan dalam PP nomor 5 tahun 2021 Pasal 218, Pengawasan itu dibagi 2 kategori yakni Pengawasan Rutin (Aplikasi OSS RBA) dan pengawasan insidentil (pengaduan masyarakat)," jelasnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 bahwa perusahaan wajib diawasi yang memiliki NIB OSS RBA yang diterbitkan hingga November 2022. Perusahaan yang wajib LKPM tahun 2023 sebanyak 50 perusahaan, sampai saat ini yang mengirimkan laporan LKPM hanya 35 perusahaan.
"Satu hal yang harus menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Pasaman Barat. Diharapkan kepada perusahan yang belum melaporkan LKPM supaya segera melaporkan dengan Aplikasi OSS RBA," katanya.
Ia juga meminta kepada perusahaan yang belum memiliki kode akses LKPM agar segera mengurus NIB, sesuai peraturan terbaru terkait dengan berusaha di Indonesia.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Fadlus Shabi mengatakan Bimtek yang digelar pada hari itu sudah memasuki angkatan II. Sebelumnya angkatan I juga sudah dilakukan Bimtek untuk perusahaan mikro kecil menengah khususnya minyak nilam.