Pengesahan Ranperda Tentang Perubahan APBD Pasbar TA 2024

Pasbar, pasamanbaratkab.go.id-- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2024 telah rampung dan akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program serta kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Pasaman Barat pada Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya di ruang sidang DPRD setempat usai pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD Pasbar TA 2024 pada Senin (30/9), Plt. Bupati Pasbar, Risnawanto, menyampaikan bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja, kedisiplinan semua pihak dalam pengelolaan keuangan daerah harus dikedepankan.

"Penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pasaman Barat yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Pasbar TA 2024, telah tersusun struktur Perubahan APBD yang mencakup Perubahan Pendapatan, Belanja, serta Pembiayaan, yang semuanya bertujuan mengakomodasi kepentingan pelayanan masyarakat Pasbar," jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh SKPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Khusus dalam pengeluaran anggaran belanja, Risnawanto menekankan pentingnya mempercepat realisasi kegiatan strategis dan prioritas yang telah ditetapkan, dengan tetap berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan ekonomis, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.