BRONDOL SAWIT (BeRkOlaborasi keNDalikan dan nOLkan Stunting melAlui Intervensi sensitif Terpadu)

g_inovasi

1612

g_inovasi

1612

g_inovasi

1612

31/07/2024

Bappelitbangda

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Menurut Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, sasaran yang ingin dicapai dari upaya percepatan penurunan stunting yaitu tersedianya layanan intervensi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung pada sasaran (remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, anak usia 0-23 bulan) dan tersedianya layanan intervensi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung seperti pelayanan keluarga berencana, layanan calon pengantin (bimbingan pernikahan), akses  air minum dan sanitasi layak, dll

Dalam upaya pelaksanaan program percepatan penurunan stunting yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berpedoman kepada Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penetapan Sumber dan Jenis Data dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menetapkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) sebagai sasaran prioritas pelaksanaan program.

Guna membangun koordinasi dan kolaborasi, pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan advokasi kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem berbasis data terhadap pihak perusahaan. Hal ini menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah kabupaten pasaman barat untuk mewujudkan komitmen perusahaan untuk mendukung tujuan pembangunan daerah, khusunya untuk percepatan penurunan stunting. Intervensi yang ditawarkan kepada perusahaan adalah intervensi sensitif dengan sasaran yaitu rumah tangga keluarga stunting yang berstatus miskin ekstrem (desil 1), dengan bentuk intervensi berupa rehab rumah tidak layak huni, sarana air minum layak, sarana sanitasi layak, listrik, bahan bakar dan pelatan memasak.

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang di dasari Surat Keputusan Kepala Badan Nomor : 000.9.3/91.a/Bappelitbangda-PPM/VII/2024 mengemas bentuk kegiatan kolaborasi ini dalam sebuah gerakan inovasi “Berkolaborasi Kendalikan dan Nolkan Stunting melalui Intervensi Terpadu” atau diberi nama BRONDOL SAWIT dan akan menjadi agenda rutin setiap tahun. 

Hasil yang diharapkan dari inovasi BRONDOL SAWIT adalah terlaksananya intervensi sensitif berupa rehab rumah tidak layak huni, sarana air minum layak, sanitasi layak, sambungan listrik, bahan bakar dan alat memasak bagi keluarga anak stunting dan miskin ekstrem. Secara tidak langsung akan meningkatkan status kesejahteraan kepala keluarga penerima manfaat dan diharapkan dapat berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pasaman Barat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan inovasi BRONDOL SAWIT dapat berkoordinasi dengan Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Kabupaten Pasaman Barat melalui Sdri. Lili Syariyenti  (082174948036).

Download Panduan Teknis BRONDOL SAWIT (BeRkOlaborasi keNDalikan dan nOLkan Stunting melAlui Intervensi sensitif Terpadu)

Tanggal Awal Inovasi : 2023-02-14

Copy Link :