Pemkab Pasaman Barat Catat Sisa Kas Rp67,8 Miliar per Akhir 2025, Bupati Yulianto Tegaskan Akan Dialokasikan Kembali Sesuai Peruntukan

Pasaman, pasamanbaratkab.go.id-- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mencatat sisa kas daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp67,8 miliar. Sisa kas tersebut berasal dari sejumlah pos transfer pusat dan bantuan keuangan yang belum seluruhnya terealisasi hingga akhir tahun anggaran.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menjelaskan bahwa sisa kas tersebut terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp671,9 juta, Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan bidang pendidikan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp18,4 miliar, serta DAU peruntukan bidang pendidikan tahun 2025 sebesar Rp5,1 miliar. Selain itu, terdapat DAU peruntukan bidang kesehatan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp5,6 miliar, dan DAU peruntukan bidang kesehatan tahun 2025 sebesar Rp2,8 miliar.

Komponen lainnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp4,3 miliar, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025 sebesar Rp5,8 miliar, serta DAU Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2025 sebesar Rp24,8 miliar.

Bupati Yulianto menyampaikan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 terdapat alokasi DAU peruntukan bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak dialokasikan sesuai peruntukannya sejak 2023 hingga 2025, dengan total mencapai Rp23,7 miliar. Kondisi tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dialokasikan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada tahun 2025, pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja sehingga dapat mengembalikan alokasi DAU peruntukan tahun 2023 dan 2024 yang sebelumnya belum dialokasikan. Dana tersebut kemudian menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akhir tahun 2025 dan akan dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Yulianto.

Sementara itu, untuk DAU peruntukan bidang pendidikan dan kesehatan tahun 2025, tercatat SiLPA sebesar Rp7,8 miliar yang disebabkan oleh tidak terlaksananya sejumlah kegiatan akibat kendala teknis.

Bupati Yulianto juga menjelaskan bahwa pada 30 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerima transfer sebesar Rp24,8 miliar yang merupakan alokasi Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2025. Dana tersebut belum tercantum dalam APBD 2025 sehingga belum dapat direalisasikan dan akan dianggarkan kembali pada pergeseran anggaran tahun 2026 untuk pembayaran TPG guru.

Selain itu, terdapat pula SiLPA DAK nonfisik di beberapa bidang yang tidak terealisasi akibat kendala teknis pelaksanaan kegiatan.

Terkait penanganan bencana, Yulianto mengungkapkan bahwa pada akhir Desember 2025 Pasaman Barat mengalami bencana banjir dan longsor sehingga memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp6,6 miliar dari Presiden dan pemerintah daerah lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp800 juta telah direalisasikan pada masa tanggap darurat, sementara sisanya sebesar Rp5,8 miliar menjadi SiLPA.

“Untuk menunjang pembangunan di Pasaman Barat, seluruh SiLPA tahun 2025 yang tersedia akan dialokasikan kembali sesuai bidang masing-masing karena peruntukannya sudah jelas. Khusus untuk SiLPA BKK, akan dialokasikan untuk penanggulangan bencana sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/10059/SJ,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yulianto menegaskan bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah per 31 Desember 2025, kewajiban Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kepada pemerintah pusat terkait sisa-sisa alokasi anggaran tahun sebelumnya mencapai Rp105,5 miliar. Sementara itu, dana yang tersedia hingga akhir tahun 2025 baru sebesar Rp67,8 miliar.

“Dengan kondisi tersebut, masih terdapat kewajiban pemerintah daerah atau hutang anggaran sebesar Rp37,8 miliar yang belum dapat dialokasikan. Kewajiban ini akan tetap menjadi perhatian dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.