Pemkab Pasaman Barat Teken MoU dengan PLN UP3 Padangsidimpuan Terkait PBJT Tenaga Listrik

Padangsidimpuan, pasamanbaratkab.go.id-- Bupati Pasaman Barat Yulianto, didampingi Sekretaris Daerah Doddy San Ismail serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Senin (26/1). Kerja sama tersebut berlaku untuk tahun 2026 dan mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) serta pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Bupati Yulianto menjelaskan bahwa PBJT-TL merupakan pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir. Dalam kerja sama ini, PBJT-TL diberlakukan bagi masyarakat Pasaman Barat di wilayah kerja Kecamatan Ranah Batahan, khususnya Kenagarian Desa Baru, yang sumber aliran listriknya berasal dari PT PLN UP3 Padangsidimpuan.

“Kurang lebih terdapat 319 rekening listrik masyarakat di Kenagarian Desa Baru yang selama ini dilayani oleh PLN UP3 Padangsidimpuan. Melalui kerja sama ini, pemungutan PBJT-TL dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulianto.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif maksimal PBJT-TL ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif khusus 1,5 persen untuk listrik mandiri dan 3 persen untuk sektor industri dan pertambangan.

Menurut Bupati Yulianto, penandatanganan kerja sama ini memberikan manfaat strategis bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat karena berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tambahan PAD tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Pemda Pasaman Barat diuntungkan karena PBJT-TL menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sah dan berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ke depan, seiring dengan pengembangan jaringan listrik, penambahan pelanggan, serta meningkatnya konsumsi listrik masyarakat, potensi penerimaan PBJT-TL juga akan semakin besar. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendongkrak pembangunan daerah.

“Pendapatan yang diperoleh dari PBJT-TL pada akhirnya akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat Pasaman Barat, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kesejahteraan,” tegasnya.