Disaksikan Gubernur Mahyeldi, Bupati Hamsuardi Serahkan SK Bupati Kepada Masyarakat Hukum Adat Tinggam Talu Dan Silawai Air Bangis

Pasbar, pasamanbaratkab.go.id--  Pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dapat diakui sebagai masyarakat Hukum Adat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Menindaklanjuti amanat peraturan tersebut, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada Masyarakat Hukum Adat Tinggam Talu dan Silawai Air Bangis yang disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo, Selasa (30/4) di Jorong Harapan Tinggam Sinuruik Talamau.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo mengatakan, potensi yang ada harus dimaksimalkan dengan sebaik mungkin. Kearifan lokal harus dijaga dengan baik, masyarakat Tinggam harus mewujudkan rasa syukur dengan merawat dan menjaga. Ia menegaskan akan membantu SK itu hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup.

"Berusaha meningkatkan ekonomi tanpa merusak lingkungan hidup. Nanti, Hutan Adat Rimbo Bukik Gantiang dan Rimbo Bukik Ulu Sipokak seluas 348 hektar ini manfaatkanlah dengan ketentuan yang ada. Bisa kita tanami seperti misalnya tanaman durian tinggam, kopi, padi, dan lainnya yang kita harapkan dapat kita ekspor ke daerah lain. Kabarnya, Tinggam Talamau memiliki 11 varietas padi lokal khas. Semoga hal ini dapat dicontoh oleh masyarakat hukum adat lainnya di Sumbar," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Hamsuardi Dt Bandaro Basa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Gubernur Mahyeldi dan stakeholder terkait. Ia berharap usaha tersebut dapat dilanjutkan hingga ke pemerintah pusat. Lebih lanjut ia berharap tanah adat tersebut dapat dimanfaatkan untuk berkebun, sawah, dan lainnya.

"Tahun ini juga telah dianggarkan oleh bapak Gubernur untuk pembangunan jalan Talu ini sebesar 28 Milyar, mudah mudahan dapat dilaksanakan dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya," tambah Bupati Hamsuardi.

Dt Mangkuto Alam Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa hutan adat tersebut sudah lama diusulkan. Hal itu membuahkan hasil hingga pada hari ini dilakukannya pemberian SK kepada masyarakat Hukum Adat. Ia menjelaskan bahwa tanah adat tinggam ada 2 hamparan, yakni Rimbo Bukik Gantiang dan Rimbo Bukik Ulu Sipokak seluas 348 ha.

"Kami melanjutkan warisan dari nenek moyang untuk dijadikan hutan adat. Acara tradisi adat dan budaya lainnya tetap dilestarikan di Kecamatan Talamau ini," jelasnya.

Ketua Panitia, Gustamaldi mengucapkan terima kasih atas kehadiran Gubernur Mahyeldi beserta rombongan serta kepada Bupati Hamsuardi beserta rombongan. Ia berharap kegiatan tersebut menjadi inspirasi untuk terus berkolaborasi membangun masyarakat lebih baik yang berlandaskan gotong royong.

Di akhir acara, dilakukan Penyerahan bibit padi dari Dt Mangkuto Alam Syamsul Bahri kepada Gubernur Sumbar, kemudian dari Gubernur ke Dekan Fakultas Pertanian Indra dan Kadis Pertanian Provinsi Sumatera Barat Febrina. Dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata, serta pelepasan benih ikan di lokasi tersebut. Setelah itu, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke Hutan Larangan Bukik Gantiang Tinggam.